Dalam
pasal 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan barang /
Jasa pemerinta meliputi
- Pengadaan Barang
Barang
adalah : Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun
tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau di
manfaatkan oleh pengguna barang. Pengadaan barang menurut perpres ini
meliputi namun tidak terbatas pada :
- Bahan baku
- Barang setengah jadi
- Barang Jadi / Peralatan
- Mahkluk hidup
- Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan
konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan
konstruksi bangunan (meliputi keseluruhan
atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencangkup pekerjaan
arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing – masing berserta
kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan) atau pembuatan wujud fisik
lainnya (meliputi keseluruhan atau
sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencangkup pekerjaaan untuk
mewujudkan selain bangunan). Pembuatan wujud fisik selain bangunan antara
lain :
o Kostruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur
o Pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan,
penggalian dan/atau penataan lahan (landscaping)
o Perakitan atau instalansi komponen pabrikasi
o Penghancuran (demolition)
dan pembersihan (removal)
o Reboisasi
- Jasa Konsultansi
Jasa
konsultansi adalah layanan jasa professional yang membutuhkan keahlian tertentu
di bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah piker (brainware). Dalam peraturuan ini meliputi :
o Jasa rekayasa (engineering)
o Jasa perencanaan (planning),
perancangan (design), dan pengawasan
(supervision) untuk pekerjaan
konstruksi dan pekerjaan selain konstruksi seperti transportasi, pendidikan,
kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, pos dan telekomunikasi, pertanian,
perindustrian, pertambangan dan energy.
o Jasa keahlian profesi seperti jasa penasehatan, jasa
penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen dan konsultan
hokum
o Pekerjaan survey yang membutuhkan telaahan tenaga ahli
- Jasa Lainya
Jasa
yang membutuhkan kemampuan tertentu yang menggunakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata keloloa yang dikenal luas didunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaaan atau
segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, Pekerjaan
Konstruksi dan Pengadaan Barang. Dalam peraturan ini jasa lainnya meliputi jasa
boga (catering service), Jasa layanan
kebersihan (cleaning service), jasa penyedia tenaga kerja, jasa asuransi,
perbankan, dan keuangan ; jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan
sumber daya manusia, dan kependudukan; jasa penerangan, iklan/reklame, film dan
pemotretan; jasa pencetakan dan penjilidan; jasa pemeliharaan/perbaikan, jasa
pembersihan, pengendalian hama (pest
control), dan fumigasi; jasa penjahitan/konveksi, jasa ekspor/impor, jasa
penulisan dan penerjemahan; jasa penyewaan, jasa penyelaman, jasa akomodasi,
jasa angkutan penumpang, jasa pelaksanaan transaksi instrument keuangan, jasa
penyelenggaraan acara (event organizer),
jasa pengamanan, jasa layanan internet, jasa pos dan telekomunkasi; jasa
pengelolaan asset dan jasa pekerjaan survey yang tidak membutuhkan telaahan
tenaga ahli.