- K/L/D/I :
Kementrian / Lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah / Institusi yang menggunakan APBN / APBD - APBN / APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :
Kegiatan untuk memperoleh barang / jasa oleh K/L/D/I yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang / jasa - Pengguna Barang / Jasa : Pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang / jasa milik Negara / Daerah di masing - masing K/L/D/I
- Pejabat Pengadaan : Personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung dan e-purchasing
- Pemerintah Daerah : Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
- Penyedia Barang / Jasa : Badan Usaha atau Usaha Perorangan yang menyediakan barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Konsultansi / Jasa Lainnya
- LKPP : Lembaga Kebijakan Pengadaan barang / jasa Pemerintah
bertugas mengembangkan dan merumukan kebijakan pengadaan barang / jasa - LPSE : Layanan Pengadaan Secara Elektronik
adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan SPSE - SPSE : Sistem Pelayanan pengadaan barang / jasa Secara Elektronik
- PA : Pengguna Anggaran
adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L/D/ perangkat daerah / Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD - KPA : Kuasa Pengguna Anggaran
adalah Pejabat yang ditetapkan oleh PA / Kepala daerah untuk menggunakan APBN/APBD - PPK : Pejabat Pembuat Komitmen
adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa - ULP : Unit Layanan Pengadaan
adalah unit organisasi K/L/D/I yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen,
dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada - PPHP : Panitia / Pejabat penerima hasil pekerjaan
adalah panitia yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas menerima dan memeriksa hasil pekerjaan - APIP : Aparat Pengawas Intern Pemerintah
adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, revisi, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi - KPBU : Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
- E-Procurement : Pengadaan secara elektronik
adalah pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan UU ITE - E-Tendering : Tatacara pemilihan penyedia barang / jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang / jasa yang terdaftar pada SPSE dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan
- E-Catalogue : katalog elektronik
adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang / jasa pemerintah - E-Purchasing : tatacara pembelian barang / jasa melalui sistem katalog elektronik
Beberapa Istilah yang ada pada Prosesi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Tender)
Berikut ini beberapa istilah yang lazim dan biasa kita dengar saat melakukan Tender