UUPT menentukan besaran minimum Modal
dasar yaitu sebesar Rp 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) berdasarkan
ketentuan Pasal 32 ayat 1: "Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).";
Sebagai contoh
·
nilai nominal saham perlembarnya Rp. 1000,-
(seribu rupiah) perlembar
·
Jumblah keseluruhan saham yang di terbitkan
sebanyak 50.000 (lima puluh ribu lembar)
Maka modal dasar perusahaan
tersebut = 1000 perlembar x total saham
50.000 = Rp. 50.000.000 ,- lima puluh juta rupiah
Modal ditempatkan adalah
modal dasar untuk direalisasikan dan diterbitkan dengan setoran modal dari
pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang diambil oleh para pendiri/pemegang
saham. Adapun terhadap saham yang diambil tersebut dapat sudah dibayarkan atau
belum dibayarkan oleh pendiri/pemegang saham kepada PT. Setelah ditentukan dan
dicantumkan modal dasar tidak berarti jumlah saham tersebut harus sekaligus
diterbitkan oleh perseroan. Dimungkinkan untuk hanya "diterbitkan"
sebagian, dan sebagian lagi "disimpan" dahulu untuk kelak manakala
perseroan memerlukan modal tambahan diterbitkannya saham yang masih tersimpan
ini. Saham yang masih "disimpan" yang belum diterbitkan itulah yang
dinamakan "saham simpanan" atau "saham portepel"
(portofolio). Sedang saham yang telah diterbitkan itulah yang dimaksud dengan
"modal ditempatkan" yang merupakan perkalian antara jumlah saham yang
diterbitkan dikalikan dengan nilai nominalnya. Jika modal dasar sebuah PT
adalah Rp 50.000.000,- maka sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UUPT yang mengatur
bahwa: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.",
maka jumlah modal ditempatkan adalah 25% dari Rp 50.000.000,- yaitu: Rp
12.500.000,-
Modal disetor adalah modal ditempatkan yang selesai
direalisasikan oleh pemegang saham. modal ditempatkan itu (Rp 12.500.000,-)
sudah harus disetor penuh pada waktu pendirian. Dengan kata lain, dari modal
ditempatkan itu pada waktu didirikan tidak boleh lagi hanya disetor sebagian,
melainkan harus disetor sepenuhnya kedalam rekening Perusahaan dan menunjukan
slip bukti setor tersebut untuk dilaporkan ke Menkumham bahwa perushaan
tersebut telah melakukan setor modal. UUPT Modal menentukan bahwa modal
ditempatkan dan disetor penuh sebuah perseroan adalah minimal 25% dari modal
dasar.
Susunan Pemegang Saham berdasarkan ilustrasi diatas bahwa modal yang
disetor sebanyak Rp, 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
dimana nominal saham tiap lembarnya sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) berarti
jumblah saham yang perusahaan yang beredar dan di pegang oleh pemegang saham
sebesar 12.500 (dua belas ribu lima ratus lembar) saham dengan contoh susunan
sebagai berikut :
- Direktur memegang saham sebanyak 60% (enam puluh persen) dengan jumblah saham sebanyak 7500 (tujuh ribu lima ratus) lembar saham senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Komisaris memegang saham sebanyak 40% (empat puluh persen) dengan jumblah saham sebanyak 5000 (lima ribu) lembar saham senilai Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah)
Susunan tersebut dapat
disesuaikan dengan kesepakatan para pendiri perusahaan. Kami hanya memberikan
ilustrasi contoh saja dengan ketentuan minimum pemegang saham dalam perusahaan
adalah 2 (dua) orang. Untuk Konsultasi mengenai pendirian / perubahan susunan pemegang saham, peningkatan modal dasar perusahaan dan masalah lainnya mengenai perushaan silahkan hubungi kami