Layanan Kami




Latest News

Rabu, 16 Agustus 2017

perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum

etak langsung ke pdf atau langusng kirim via email

Pemerintah memperhatikan dan memberikan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas (setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (pasal 1 angka 1 UU No 8 tahun 2016)) yang diatur dalam pasal  28 H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Penyandang disabilitas juga di lindungi Hak asasi manusianya didalam  pasal 41 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil dan anak – anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”. Terakhir pada tanggal 15 April 2016 Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan dan memberlakukan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.  Pada bagian kedua  di dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tersebut mengatur  mengenai keadilan dan perlindungan khusus kepada penyandang disabilitas dimulai dari pasal 28 hingga pasal 39 yang berbunyi sebagai berukut :
Pasal 28 :  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin dan melindungi hak penyandang disabilitas sebagai subyek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya
Pasal 29 : pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada penyandang disabilias dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pasal 30 :
(1)   Penegak hukum sebelum memeriksa penyandang disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari :
a.       Dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
b.      Psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau
c.       Pekerja sosial mengenai kondisi psikososial
(2)   Dalam hal pertimbangan atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan penundaan hingga waktu tertentu.
(penjelasan yang dimaksud  dengan “penundaan hingga waktu tertentu” adalah penundaan pemeriksaan untuk pengambilan keterangan yang waktunya ditentukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan dokter atau tenaga kesehatan lainnya, psikolog atau psikiater, dan/atau pekerja sosial)
Pasal 31  : penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak penyandang disabilitas wajib mengizinkan kepada orang tua atau keluarga anak dan pendamping atau penterjemah untuk mendampingi anak penyandang disabilitas
Pasal 32 : penyandang disabilitas data dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan pengadilan negeri
Pasal 36 :
(1)   Lembaga penegak hukum wajib menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
(2)   Ketentuan mengenai akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah
Pasal 37 :
(1)   Rumah tahanan Negara dan lembaga pemasyarakatan wajib menyediakan unit layanan disabilitas.
(2)   Unit layanan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi :
a.      Menyediakan pelayanan masa adaptasi bagi tahanan penyandang disabilitas selama 6 (enam) bulan;
b.      Menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obat-obatan yang melekat pada penyandang disabilitas dalam masa tahanan dan pembinaan; dan
c.       Menyediakan layanaan rehabilitasi untuk penyandang disabilitas mental
Pasal 38 : pembantaran terhadap penyandang disabilitas mental wajib ditempatkan dalam layanan rumah sakit jiwa atau pusat rehabilitasi
(penjelasan yang dimaksud dengan “pembantaran” adalah pnundaan penahanan sementara terhadap tersangka/terdakwa karena alasan kesehatan (memerlukan rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter.
Pasal 39
(1)   Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara tentang perlindungan penyandang disabilitas
(2)   Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.      Pencegahan ;
b.      Pengenalan tindak pidana; dan
c.       Laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan dan pelecehan.
Atas ketentuan dan perhatian khusus yang diberikan oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tersebut, maka sudah sepatutnya bagi kami  tim penasehat hukum atas terdakwa penyandang disabilitas, Jaksa penuntut umum yang gigih dan cermat dalam meyusun dakwaan dan tuntutan dalam perkara ini dan majelis hakim yang mulia, sudah sepatutnya kita yang sehat secara jasmani dan rohani ini memperhatikan kondisi dan keadaan terdakwa yang sepatutnya mendapatkan pelakuan khusus dan menjalankan proses hukum sesuai dengan amanat dalam pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, kemanan dan ketertiban umum dalam suatu  masyarakat demokratis”.
Atas ketentuan diatas semoga bisa menjadi perhatian khusus bagi para penegak hukum yang menangani kaum difabel yang berhadapan dengan hukum agar tidak melanggar undang undang dalam  menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum di seluruh tingkat dan proses pemeriksaan perkara dikarenakan tidak memberikan perlakuan khusus kepada kaum difabel yang berhadapan dengan hukum dan menyamaratakan proses hukum bagi kaum difabel dengan yang manusia normal lainnya dihadapan hukum.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum Description: Rating: 5 Reviewed By: Anonim
Scroll to Top